This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

INFO SEPUTAR GAJI APARATUR SIPIL NEGARA/ PEGAWAI NEGERI SIPIL

Gaji PNS
ASN (Aparatur Sipil Negara) masih menjadi profesi yang banyak diminati warga Indonesia. Dengan pemberian gaji yang dijamin pemerintah serta tuntutan kerja yang bisa dikatakan lebih “lunak” dari profesi swasta menjadikan ASN tetap menjadi profesi yang diburu berbagai kalangan. Di samping itu, menjadi ASN akan menaikkan gengsi di tengah kehidupan sosial masyarakat.

Meskipun gaji yang diterima ASN masih dibawah dari gaji profesi swasta dengan kualifikasi pendidikan setara, tidak menjadikan pamor ASN kalah dengan profesi lain. Berikut adalah seputar info gaji ASN/PNS :

Gaji PNS sesuai dengan UU Nomor : 5 Tahun 2014 tentang ASN merupakan hak setiap PNS selain   tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan hari tua, perlindungan dan pengembangan kompetensi.

Gaji PNS terakhir dinaikkan pada tahun 2015 berdasarkan PP Nomor : 30 Tahun 2015.
Gaji PNS mengalami kenaikan sejak dikeluarkannya PP Nomor : 7 Tahun 1977 sebanyak 17 kali, mulai tahun 1977 hingga 2015.

Gaji pokok PNS terendah adalah gaji dari PNS Golongan I a sebesar Rp. 1.486.500,- sedangkan yang tertinggi adalah gaji PNS golongan IV e sebesar Rp. 5.620.300,-.

Selain mendapat kenaikan dari perubahan PP tentang gaji PNS, seorang PNS/ASN juga berhak atas kenaikan gaji berkala setiap 2 tahun sekali. Besarnya kenaikan gaji berkala berkisar antara Rp. 50 ribu hingga Rp. 200 ribu tergantung golongan PNS yang bersangkutan.

Dengan diterbitkannya UU Nomor : 5 Tahun 2014 tentang ASN, selain gaji, seorang PNS akan mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) yang besarnya ditentukan berdasarkan beban kerja.

Besar tunjangan masih timpang antara PNS di kementrian tertentu dengan PNS daerah. PNS di Dirjend Pajak misalnya, bisa mendapat tunjangan hingga RP. 125 juta dibanding PNS Daerah yang mendapat tunjangan paling kecil Rp. 800 ribu setiap bulan.

PNS tidak mendapat tunjangan uang lauk pauk tetapi mendapat uang pembelian beras yang sudah masuk dalam gaji.

Pemerintah melalui KemenPAN RB dan Menkeu mulai tahun 2018 berencana akan mengubah skema penggajian dengan sistem yang baru yang akan menghitung kembali terkait besaran gaji, tunjangan kinerja, honor, hingga pembayaran pensiunan.

Berdasarkan peraturan yang lama gaji pokok lebih kecil dari tunjangan, tunjangan kinerja sesuai masa kerja dan uang pensiun kecil akan dirubah menjadi gaji lebih besar dari tunjangan, tunjangan berdasarkan kinerja, dan uang pensiun lebih besar.

Pelaksanaan kebijakan terkait gaji tidak akan dilaksanakan dalam waktu dekat karena butuh persiapan pemerintah.

Nah itulah info seputar Gaji PNS. Yang penting sebagai PNS jangan makan gaji buta....


Share:

INI DIA DRAFT PENETAPAN DAERAH PEMILIHAN DAN JUMLAH KURSI ANGGOTA DPRD KABUPATEN WONOGIRI PEMILU 2019



Sebagaimana dikutip dari laman website KPU Kabupaten Wonogiri, pada pemilu 2019 akan ada perubahan terkait dengan penataan daerah pemilihan dan jumlah kursi yang tersedia untuk diduduki politisi lokal Kabupaten Wonogiri.


Dalam draf usulan anggota KPU Kabupaten Wonogiri, Bambang Tetuko menyampaikan untuk wilayah Kabupaten Wonogiri pada Pemilu 2019 Jumlah Daerah Pemilihan di Kabupaten Wonogiri masih sama dengan ketika Pemilu Legislatif Tahun 2014, yaitu sejumlah 5 (lima) Daerah Pemilihan yaitu :
  1. Daerah Pemilihan 1 meliputi Kecamatan Wonogiri, Selogiri, Eromoko, Manyaran dan Wuryantoro
  2. Daerah Pemilihan 2 meliputi Kecamatan Ngadirojo, Sidoharjo, Nguntoronadi, Jatipurno dan Girimarto
  3. Daerah Pemilihan 3 meliputi Kecamatan Kismantoro, Purwantoro, Slogohimo, Bulukerto dan Puhpelem
  4. Daerah Pemilihan 4 meliputi Kecamatan Batuwarno, Karangtengah, Tirtomoyo, Jatiroto dan Jatisrono
  5. Daerah Pemilihan 5 meliputi Kecamatan Pracimantoro, Giritontro, Baturetno, Karangtengah dan Paranggupito.

Sedangkan untuk Alokasi Kursi DPRD Kabupaten pada Pemilu 2019 mengalami perubahan dari Pemilu Legislatif Tahun 2014 dalam hal jumlah, dari yang semula 45 kursi menjadi 50 kursi. 

Hal ini disebabkan karena Jumlah penduduk Kabupaten Wonogiri berdasarkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) (sebagai dasar penentuan jumlah Alokasi Kursi per Kabupaten/Kota, untuk Kabupaten/Kota yang mempunyai jumlah penduduk di atas 1 juta memperoleh alokasi kursi sebanyak 50 kursi) adalah 1.081.041 jiwa. 

Persebaran Alokasi Kursi untuk 5 (lima) Daerah Pemilihan pada Kabupaten Wonogiri adalah sebagai berikut :
  1. Daerah Pemilihan Wonogiri 1 jumlah Alokasi Kursi adalah sebesar 11 (sebelas) Kursi;
  2. Daerah Pemilihan Wonogiri 2 jumlah Alokasi Kursi adalah sebesar 10 (sepuluh) Kursi;
  3. Daerah Pemilihan Wonogiri 3 jumlah Alokasi Kursi adalah sebesar 10 (sepluh) Kursi;
  4. Daerah Pemilihan Wonogiri 4 jumlah Alokasi Kursi adalah sebesar 10 (sepuluh) Kursi;
  5. Daerah Pemilihan Wonogiri 5 jumlah Alokasi Kursi adalah sebesar 9 (sembilan) Kursi.
Semoga dengan bertambahnya kursi DPRD Kabupaten Wonogiri menjadikan rakyat semakin mudah menyalurkan aspirasinya!
Share:

SONGSONG PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018 DENGAN "COKLIT"




Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah akan dilaksanakan pada Rabu Pon, 27 Juni 2018 secara serentak di 34 Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah. Berbagai persiapan telah dilaksanakan KPU Jawa Tengah sebegai lembaga penyelenggara pemilihan umum di Jawa Tengah. 
Salah satu kegiatan awal adalah Coklit Serentak. Coklit kepanjangan dari Pencocokan Dan Penelitian data pemilih apakah masih valid atau tidak. Pelaksanaan Coklit sudah dimulai pada 20 Januari 2018 lalu hingga 18 Februari 2018. 

Sebagaimana dikutip dari laman website KPU Kabupaten Wonogiri, maksud dari gerakan coklit serentak ini adalah sebagai upaya nyata perwujudan kualitas daftar pemilih yang salah satunya ditentukan oleh kualitas coklit. Sedangkan tujuan dilaksanakannya coklit serentak iniuntuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses Pemilu maupun Pemilihan khususnya pada tahapan pemutakhiran daftar pemilih. Tokoh yang diambil untuk dilakukan coklit secara serentak diantaranya adalah Bupati Wonogiri, Wakil Bupati Wonogiri, Ketua DPRD, Mbah Sadiman (peraih Kalpataru), Alifah (Juara olimpiade karate), Ir. Joko Purnomo (Anggota DPRD Provinsi) dan tokoh-tokoh lainnya lainnya.

Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018 jumlah pemilih yang memiliki hak pilih di Kabupaten Wonogiri dan akan di coklit sebanyak 893.533 pemilih dengan jumlah KK terdaftar per 1 Desember 2017 sebanyak 357.770. Tahapan pencocokan dan penelitian ini berlangsung dari tanggal 20 Januari s/d 18 Februari 2018 dengan melibatkan 125 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), 882 Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan 2033 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Dengan sebaran wilayah 25 Kecamatan, 294 desa/ kelurahan, dan 2033 TPS.

Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) akan mendatangi Pemilih dari rumah ke rumah untuk mencocokkan dan meneliti Daftar Pemilih, masyarakat di Kabupaten Wonogiri di himbau untuk :

  1. Siapkan KTP- El / Surat Keterangan dari Disdukcapil tunjukkan pd PPDP 
  2. Pastikan nama Anda telah masuk dalam daftar pemilih
  3. Sampaikan pada petugas apabila nama Anda atau anggota keluarga Anda yg memenuhi syarat memilih tapi belum masuk dalam daftar 
Sudahkah anda di Coklit?

Share:

Definition List

Unordered List

Support