|
Foto Bersama Menteri Desa, PDTT Eko Putro Sandjojo dan Bupati Wonogiri Joko Sutopo |
Setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 2014 tentang Desa, kewenangan lebih luas kepada Desa menjadi satu modal utama untuk merubah masa depan desa-desa yang ada di Indonesia.
Kewenangan lebih luas bertujuan untuk mempercepat pembangunan perekonomian desa dan mengatasi kesenjangan pembangunan nasional. Dengan jumlah lebih dari 74.000 desa di seluruh Indonesia, merupakan satu potensi yang luar biasa untuk mewujudkan suatu kesejahteraan secara lebih merata. Berdasarkan kondisi perekonomian sekarang ini dengan pertumbuhan berkisar 5%, bangsa Indonesia telah menempatkan diri sebagai negara dengan kekuatan ekonomi 15 besar dunia. Kontribusi desa dengan segala potensi yang dimiliki sangat besar dalam menjaga dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara nasional. Oleh karena itu, diperlukan satu sinergitas seluruh desa yang ada di Indonesia agar lebih meningkatkan daya dorong pertumbuhan ekonominya.
Apabila Indonesia bisa mencapai pertumbuhan ekonomi 7% per tahun, pada 2030 nanti negara Indonesia akan lebih maju dengan kekuatan ekonomi ke 4 dunia, setelah China, Amerika dan Jepang.
Bagaimana agar bisa mewujudkannya? Satu pertanyaan besar dalam benak kita semua.
Meskipun saat ini, setelah 72 tahun merdeka, masih ada 45% desa yang masuk dalam kategori miskin dan sangat miskin. Sebanyak kurang lebih 37 juta warga negara Indonesia masuk dalam garis kemiskinan. Ironisnya sebagian besar mereka yang miskin merupakan penduduk di desa. Keterbatasan mengakses sarana publik baik pendidikan, kesehatan dan sarana infrastruktur pendukung perekonomian lainnya menjadikan kondisi di desa nyaris belum berubah dari tahun ke tahun. Keterbatasan – keterbatasan inilah menjadikan rakyat di desa seakan terkungkung oleh keadaan dan tidak bisa beranjak dari keterpurukan secara ekonomi.
Ditambah lagi, masih ada 37% anak balita kekurangan gizi dan berpotensi sakit. Angkatan Kerja Bangsa Indonesia, sebanyak 60% merupakan tamatan Sekolah Dasar/ Sekolah Menengah Pertama, sedangkan 40%-nya masih tamatan Sekolah Dasar. Hal ini jelas menunjukan rendahnya kualitas angkatan kerja bangsa kita meskipun secara etos kerja kita tidak kalah dengan bangsa lain bahkan lebih unggul. Hanya dengan pendidikan berkualitas, adil dan merata yang mampu menjadi pemutus mata rantai kemiskinan yang sudah mengakar.
Membangun sebuah negara yang dahulunya terjajah dan miskin dengan luas seperti negara Indonesia bukan semudah membalik telapak tangan. Diperlukan satu kondisi yang kondusif, dengan didukung oleh semangat seluruh rakyat agar mau bekerja lebih keras, bekerja lebih cerdas memanfaatkan segala potensi yang ada. Butuh pemuda – pemuda desa dengan ide kreatif yang bisa menumbuhkan ekonomi di wilayahnya. Pemerintah sebagai regulator dan fasilitator akan terus mendorong dengan kebijakan – kebijakan yang berpihak pada pengembangan kemandirian desa. Salah satu kebijakan yang telah dilaksanakan adalah mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Alokasi Dana Desa (ADD) yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Di era JOKOWI-JK, besar ADD pada tahun 2015 masih berkisar Rp. 20,28 Trilyun. Kemudian pada tahun 2016 meningkat menjadi Rp. 46,96 Trilyun sedangkan tahun 2017 menjadi Rp. 60 Trilyun. Komitmen pemerintah kepad desa terus ditingkatkan dengan mengalokasikan ADD pada tahun 2018 menjadi Tp. 120 trilyun atau per desa akan menerima tidak kurang dari Rp. 1,6 milyar. Jika hanya diberikan anggaran yang besar tanpa diberikan pedoman arah kebijakan, penggunaan anggaran tersebut kemungkinan besar Kepala Desa banyak yang salah arah dan sasaran dalam membangun desa. Melalui Kementrian Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah menetapkan 4 program yang harus dijadikan kepala desa dalam membangun wilayahnya agar mampu berakselerasi meningkatkan ekonominya. Pertama, adalah Program Kawasan Perdesaan (Prukades). Program ini mengharuskan desa dapat memilih satu potensi yang bisa dikembangkan secara lebih ekonomis, baik pertanian maupun perkebunan. Dengan satu desa satu produk yang memiliki skala besar akan menjadi daya tarik investor swasta agar bisa masuk dan menanamkan investasi pemicu ekonomi di desa tersebut. Kedua, adalah pembangunan Embung Desa untuk mengairi sawah yang ada di wilayahnya. Sarana penyimpan cadangan air ini sangat bermanfaat bagi petani di desa untuk meningkatkan kapasitas produksi pertanian naik 2 kali lipat dari hasil sebelumnya. Embung Desa dapat dibangun dengan cara membendung sungai, sodetan sungai, maupun rekayasa aliran sumber air lainnya.
Ketiga adalah Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Keberadaan badan usaha milik desa sangat penting artinya dalam penguatan ekonomi di desa. Disisi lain, keberadaan BUMDes sebagai sumber pendapatan asli desa yang akan menambah jumlah anggaran pembangunan. Dengan kreatifitas, banyak potensi di desa yang bisa dikembangkan menjadi satu usaha dengan keuntungan yang luar biasa. Dukungan pemerintah untuk mengembangkan BUMDes adalah membentuk PT Mitra BUMDes Nusantara yang akan menjadi partner untuk mengelola dan mengambangkan usaha-usaha di desa. Banyak produk-produk dari BUMN yang bisa dijadikan komoditi untuk dijual melalui BUMDes seperti pupuk bersubsidi, gas elpiji 3 kg, semen, dan banyak lainnya. Keuntungan yang diperoleh ini tentunya akan dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan di desa tersebut.
Keempat adalah pembangunan sarana dan prasara olahraga. Di era globalisasi sekarang ini, olahraga telah menjadi satu gaya hidup yang dilakukan banyak orang. Selain menjadikan badan semakin sehat dan bugar, olahraga dapat menjadi satu sumber dalam mengangkat perekonomian suatu daerah. Cara paling sederhana adalah menggelar event pertandingan dan perlombaan olahraga. Dalam level terendah, event olahraga akan menumbuhkan multiplier efek secara ekonomi. Mulai dari toko kostum olahraga, pernak pernik suporter, parkir yang bisa dikelola karang taruna, warung-warung makan, persewaan kelengkapan event dll. Hal ini dapat terwujud apabila tersedia sarana dan prasana olahraga yang memadai. Keempat program Kementrian PDT apabila dilaksanakan oleh Desa, maka desa tersebut akan menjadi berubah menjadi kawasan berdaya saing tinggi.
Selain memperbesar ADD kepada Desa, hal mendasar agar desa menjadi lebih maju adalah merubah pola pikir rakyat desa untuk bisa semakin produktif dengan memanfaatkan potensi yang ada. Dengan sentuhan teknologi tepat guna dan manajemen usaha akan menjadikan rakyat lebih mandiri secara ekonomi.
Pertumbuhan ekonomi tidaklah linier akan tetapi sangat tergantung banyak faktor yang mempengaruhinya. Kondisi wilayah yang kondusif, aman, stabil merupakan satu pra syarat mutlak. Bangsa indonesia yang sangat plural dengan ratusan suku bangsa, bahasa daerah, adat dan budaya, serta perbedaan keyakinan beragama merupakan satu hal yang harus diterima oleh seluruh rakyat. Masyarakat di desa harus dijauhkan dari pengaruh yang bisa memecah persatuan dan kesatuan bangsa.
Kebhinekaan merupakan satu keniscayaan sekaligus anugerah paling besar dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang harus terus dijaga. Bercermin dari kondisi bangsa timur tengah yang hancur karena ego satu kelompok yang ingin memaksakan kehendak, menjadikan bangsa timur tengah hancur lebur. Untuk memperbaiki kondisi seperti semula akan dibutuhkan ratusan tahun. Cerminan dari negara timur tengah ini, hendaknya membuat kita sadar betapa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan satu modal dasar dan utama dalam menuju kesejahteraan bersama. Kita bisa hidup dengan aman, tentram, bebas beribadah, bekerja, dan mencari penghidupan yang layak. Tinggal kita terus berupaya memperbaiki diri, meningkatkan kualitas diri agar mampu bersaing dengan bangsa lain. Berbuat yang nyata adalah satu hal harus segera dilaksanakan daripada berdebat kusir dan terpengaruh dengan isu-isu yang digembar-gemborkan orang yang tidak suka bangsa kita bekerja.
Selain situasi dan kondisi yang kondusif, sarana infrastuktur yang memadai merupakan modal utama selanjutnya. Tanpa infrastuktur, pertumbuhan ekonomi akan terus tersendat karena daya saing yang rendah. Bandara udara harus dibangun, pelabuhan, jalan tol, kereta api, stasiun, terminal, jalan dan jembatan. Dalam APBN yang hanya berkisar Rp. 2.000 Trilyun sangat kurang memadai untuk mewujudkan itu semua. Diperlukan investasi pihak ketiga agar terjadi percepatan pembangunan infrastruktur yang bisa mencapai Rp. 3.000 trilyun setiap tahun. Pembangunan infrastuktur harus dilakukan secara masif, terarah dan terukur agar terjadi pemerataan pembangunan dan memperluas akses mobilisasi transportasi secara merata. Dengan demikian akan meningkatkan kelancaran arus transportasi yang pada akhirnya menekan biaya produksi dan meningkatkan daya saing.
Dengan kerja keras dan upaya nyata kita bersama, bangsa Indonesia pada tahun 2030 nanti akan bisa terbebas dari kemiskinan. Semoga.
(Disarikan dari pidato Eko Putro Sandjojo Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia saat kunjungan kerja di Kabupaten Wonogiri)