This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Prosedur Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)


Kartu Identitas Anak
Kartu Identitas Anak pada prinsipnya adalah KTP untuk anak-anak dengan tujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, bahwa KIA terdiri dari 2 (dua) jenis yaitu KIA usia 0-5 tahun dan usia 5-17 tahun.
 
Untuk anak WNI yang baru lahir, KIA akan diberikan bersamaan dengan diterbitkannya Kutipan Akta Kelahiran.

Berikut adalah prosedur penerbitan Kartu Identitas Anak pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri :
  • Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran (untuk anak yang akan diterbitkan KIA)
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi KTP elektronik orang tua
  • Pas Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar (untuk anak usia diatas 5 tahun)
  • Mengisi formulir Permohonan Penerbitan Kartu Identitas Anak
  • Setelah proses selesai Kartu Identitas Anak dicetak

Alamat Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri
Jl. Jend. Sudirman No. 147 A Wonogiri Telephon/Fax (0273) 321468
Share:

Prosedur Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)



 
KTP Elektronik
Berdasarkan Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa KTP Elektronik adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan instansi pelaksana.

KTP Elektronik merupakan upaya pemerintah agar data kependudukan di negara Indonesia lebih efektif dan efisien tanpa adanya KTP ganda. KTP Elektronik berisi data identitas seorang Warga Negara Indonesia yang berisi NIK, nama, tempat tanggal lahir, alamat rumah, jenis kelamin, status perkawinan, pekerjaan, golongan darah, agama, dilengkapi foto diri, data sidik jari serta iris mata yang nantinya tersimpan dalam data base kependudukan yang dapat diakses secara lebih cepat sehingga meminimalkan data ganda.  
Masa berlaku KTP Elektronik adalah seumur hidup sehingga setiap warga negara cukup sekali saja dalam mengurus KTP Elektonik kecuali ada perubahan data diri.

Syarat dan prosedur penerbitan KTP Elektronik sebagai berikut :

  • Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin/ pernah kawin.
  • Fotokopi KK terbaru (Jika ada perubahan data maka harus mengurus penerbitan KK baru lebih dahulu).
  • Surat pengantar mencari KTP Elektronik dari Ketua RT/RW setempat.
  • Setelah itu ke Kantor Desa/ Kelurahan untuk diterbitkan Surat Pengantar dari Kepala Desa/Lurah.
  • Setelah semua berkas ada baru ke Kantor Kecamatan untuk dilakukan perekaman data KTP Elekronik.
  • Setelah semua proses selesai maka akan dicetak KTP Elektronik.


Prosedur penerbitan KTP Elektronik perubahan (yang berubah data) maka syarat ditambah membawa KTP Elektronik yang lama tanpa melakukan perekaman sidik jari dan iris mata.  
 
Share:

Prosedur Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran Di Kabupaten Wonogiri



 
Ilustrasi Kutipan Akta Kelahiran
Akta Kelahiran adalah dokumen kependudukan yang berisi informasi kelahiran seorang warga negara Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor : 24 tahun 2013 tentang perubahan Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengamanatkan bahwa Setiap Warga Negara berkewajiban melaporkan setiap kelahiran anaknya dan akan diterbitkan Akta Kelahirannya.


Prosedur untuk penerbitan Akta Kelahiran pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri adalah sebagai berikut :


Bayi baru lahir hingga berusia 60 hari
  • Surat Keterangan Kelahiran yang diterbitkan dari Kelurahan/Desa/Bidan/Dokter/Penolong kelahiran.
  • Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan dilegalisir oleh instansi yang berwenang
  • Fotokopi Kartu Keluarga orang tua yang telah mencamtumkan nama anak yang dimohonkan Kutipan Akta kelahiran
  • Fotokopi KTP Orang tua (Ayah dan Ibu)
  • Fotokopi 2 orang saksi yang mengetahui kelahiran
  • Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- bagi yang dikuasakan


Peraturan penerbitan Akta Kelahiran adalah maksimal 60 hari sejak lahir, dan apabila lebih maka termasuk pencatatan kelahiran terlambat.


Pencatatan kelahiran terlambat semua syarat diatas ditambah Surat Keputusan Kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri



Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran Kedua

  • Surat Kehilangan dari Kepolisian (bagi Kutipan Akta Kelahiran Yang Hilang)
  • Fotokopi Akta Pencatatan Sipil (kalau ada)
  • Fotokopi Surat Nikah/ Akta Perkawinan (dilegalisir KUA Setempat/instansi berwenang)
  • Fotokopi KK dan KTP
  • Fotokopi Ijasah/ STTB
  • Fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi

Alamat Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri Jl. Jend. Sudirman No. 147 Wonogiri Telephon (0273) 321468 Fax (0273) 321468 Email : disdukcapil@wonogirikab.go.id

Share:

PERTEMPURAN KRISAK KISAH SEJARAH PERJUANGAN RAKYAT SELOGIRI MELAWAN BELANDA



 
Konvoi Pasukan Belanda (sumber: wikipedia)
Pada masa revolusi fisik setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, keadaan negara yang baru merdeka masih sangat mencekam. Pihak Belanda masih ingin menguasai nusantara dengan mengerahkan pasukan sekutu menyerang wilayah kekuasaan Republik Indonesia. Peristiwa pendudukan kembali wilayah Republik ini di kenal dengan Agresi Militer Belanda. 
Pada tahun 1947, Belanda menyerang wilayah Republik Indonesia dengan kekuatan militer lengkap. Akibat serangan Militer Belanda mampu menguasasi kota-kota besar dan membuat TNI tercerai berai dan terdesak ke wilayah pinggiran. Pada tahun 1948, Belanda menyerang dan menguasai Kota Yogjakarta dan menawan Presiden Soekarno, Wakil Presiden Bung Hatta dan Syahrir, dan beberapa menteri termasuk Agus Salim. 


TNI yang pada waktu itu dipimpin Jenderal Soedirman bersama rakyat tetap melakukan perlawanan dengan taktik perang gerilya untuk menunjukkan bahwa Republik Indonesia masih tegak berdiri. Aksi perang gerilya yang dilakukan dilakukan disekitar Kota Yogjakarta meluas hingga wilayah perbatasan Jawa Tengah termasuk di Kabupaten Wonogiri. 


Pasukan – pasukan kecil TNI dengan gagah berani menghadapi militer Belanda dengan melakukan serangan gerilya untuk membuat kekacauan militer Belanda. Pada tanggal 10 Mei 1949, satu regu pasukan gerilya tiba di Dukuh Krisak Desa Singodutan wilayah Selogiri. Pasukan gerilya memberitahukan kepada rakyat di Dukuh Krisak untuk meninggalkan rumah, karena akan ada serangan berupa penghadangan dan penghancuran kepada konvoi militer Belanda yang akan melintasi wilayah ini.    


Tengah  malam pada tanggal 11 Mei 1948, di Sendang Siwani Pasukan Gerilya mengatur strategi serangan dan membagi pasukan serta daerah penyerangan. Pasukan dibagi menjadi tiga seksi pasukan, yaitu satu seksi pasukan dengan Senapan Mesin Ringan bersiaga di Gunung Poncol, satu seksi pasukan senapan dengan Tekkidanto (pelempar granat) di Putuk sebelah selatan Pasar Krisak dan satu seksi senapan bersiaga penuh di wilayah Puntuk Karangtengah. 


Setiap seksi pasukan bersenapan ini akan dibantu oleh Regu Pertahanan Desa (Puger Desa) dari Desa Singodutan. Pasukan gerilya dengan penuh kesiapsiagaan, memasang ranjau di Jembatan Krisak untuk menghancurkan kendaraan militer Belanda yang nanti akan melewati wilayah ini. 


Hingga akhirnya pada pagi hari 11 Mei 1949 jam 07.00 WIB, iring-iringan konvoi pasukan Belanda berangkat dari Maras Militer di Wonogiri. Konvoi militer Belanda sebanyak 7 kendaraan truk yang memuat 5-6 orang pasukan yang terdiri dari Tentara/ Polisi Belanda dan tenaga garukan dari penduduk Dukuh Kaloran Sukorejo Giritirto. 


Pada jam 07.15 konvoi Militer Belanda memasuki daerah penghadangan. Ketika truk kedua melewati jembatan, tiba-tiba 2 buah ranjau meledak keras hingga menghancurkan truk Militer Belanda. Sejurus kemudian, pasukan gerilya TNI dengan persenjataan serentak mengarahkan serangan kepada pasukan Militer Belanda. Suara rentetan tembakan menimbulkan kepanikan pasukan Belanda yang tidak mengira akan diserang dengan dahsyat. 


Melihat militer Belanda yang kocar-kacir meninggalkan kendaraan, dimanfaatkan Pasukan Gerilya naik ke kendaraan dan merampas persenjataan beserta peluru serta satu kotak obat-obatan.15 menit berlalu dengan suasana mencekam hingga datanglah bala bantuan militer Belanda dari arah utara. Situasi menjadi tidak menguntungkan Pasukan Gerilya hingga memutuskan menarik mundur pasukan dan menghilangkan jejak untuk menghindari pengejaran. 


Akibat serangan kilat Pasukan Gerilya TNI bersama rakyat Selogiri mengakibatkan korban tewas di pihak Belanda yaitu 8 orang tentara, 3 orang Polisi Belanda dan 5 orang tenaga Garukan. Kemudian korban terluka dari militer Belanda dan tenaga Garukan berjumlah total 38 orang. Sedangkan pihak Pasukan Gerilya TNI telah gugur 2 orang anggota yaitu Prajurit Umbar dan Prajurit Suparman. 


 Akibat serangan Pasukan Gerilya TNI ini membuat militer Belanda marah besar. Keesokan harinya, dengan membawa pasukan lebih banyak, militer Belanda datang lagi ke sekitar lokasi serangan dan membakar rumah-rumah penduduk di sekitar Pasar Krisak. Sebanyak 35 rumah penduduk hangus terbakar dan rata dengan tanah. 


Setelah pembakaran pasukan Belanda terus siaga dan mengerahkan pasukan patroli untuk mengawasi setiap gerakan Pasukan Gerilya TNI. Hari berikutnya, pasukan patroli Belanda menembak mati Mayor Martodikromo, Suginem  yang merupakan seorang istri dari Kabayan Krisak bernama Topawiro dan Nyonya Harjo seorang penduduk Brajan. 


Kobar semangat mempertahankan tanah air terus menyala dengan serangan-serangan kecil kepada militer Belanda. Fakta sejarah membuktikan bahwa rakyat Selogiri dan Wonogiri pada umumnya ikut serta dan gigih berjuang melawan penjajah Belanda yang ingin menguasai bumi pertiwi. 


Kisah Pertempuran Krisak diabadikan dengan membangun sebuah Monumen Perjuangan 45 di tikungan jalan raya Krisak Selogiri. Di depan Prasasti Patung Pejuang tertulis kata mutiara perjuangan Di sinilah darahku mengalir, Di sini pula hidupku berakhir, Tapi aku rela hatikupun ikhlas, Tak kan menuntut jasa, tiada sedikitpun minta balas, Karena aku yakin dan percaya Indonesia tetap merdeka dan jaya “.
Monumen Perjuangan 45 Krisak (sumber : Timlo.net)


Semoga kisah Pertempuran Krisak menjadi satu spirit perjuangan untuk diteruskan kepada generasi muda penerus bangsa bahwa negara dan bangsa Indonesia didirikan serta dipertahankan dengan pengorbanan cucuran darah dan tetesan air mata.
Share:

INFO TENTANG PAJAK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN WONOGIRI



Ilustrasi Pajak Daerah Kabupaten Wonogiri 

Pengertian Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pajak Daerah ini diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor : 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah. 

Jenis-Jenis Pajak Daerah

Pajak Hotel

Pajak Hiburan

Pajak Reklame

Pajak Penerangan Jalan

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Pajak Parkir

Pajak Air Tanah

Pajak Sarang Burung Walet



Tarif Pajak Daerah

  • Tarif Pajak Hotel adalah sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari omzet.
  • Tarif Pajak Restoran adalah sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari omzet.
  • Tarif Pajak Hiburan terdiri dari :

  1. Tontonan/ Film adalah sebesar 15% (lima belas per seratus) dari omzet
  2. Pagelaran Kesenian, Musik, Tari sebesar 5% (lima per seratus) dari omzet.
  3. Karaoke, Diskotik, Klub Malam sebesar 40% (empat puluh per seratus) dari omzet
  4. Sirkus, Akrobat dan Sulap sebesar 10% (Sepuluh per seratus) dari Omzet
  5. Bilyard, Golf, dan Bowling sebesar 25% (dua puluh lima per seratus) dari Omzet.
  6. Permainan Ketangkasan, Pacuan Kuda, Kendaraan Bermotor sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari Omzet.
  7. Panti Pijat, Pijat Refleksi, Mandi Uap, Pusat Kebugaran sebesar 25% (dua puluh per seratus) dari omzet.
  8. Pertandingan Olahraga sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari omzet.

  • Tarif Pajak Reklame adalah 25% (dua puluh lima per seratus) dari nilai sewa. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor : 1 Tahun 2014 Tentang Penetapan Nilai Strategis Lokasi Pemasangan Reklame di Kabupaten Wonogiri.
  • Tarif Pajak Penerangan Jalan terbagi menjadi Non Industri sebesar 9% (sembilan per seratus) dari tagihan total. Industri sebesar 3% (tiga per seratus). Serta penggunaan listrik yang dihasilkan sendiri 1,5% (satu setengah per seratus).
  • Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah sebesar 25% (dua puluh lima per seratus) dari nilai jual/ harga dasar dikalikan jumlah volume pengambilan/ pemanfaatan mineral bukan logam dan batuan tersebut. (Keputusan Bupati Wonogiri Nomor : 71 Tahun 2014 Tentang Penetapan Harga Dasar Mineral Bukan Logam Dan Batuan).
  • Tarif Pajak Parkir sebesar 25% (dua puluh per seratus) dari pembayaran yang di terima.
  • Pajak Air Tanah adalah sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari nilai perolehan tanah. (Keputusan Bupati Wonogiri Nomor : 70 Tahun 2014 Tentang Penetapan Harga Dasar Air Tanah Menurut Peruntukan dan Volume Pengambilan Air Tanah).
  • Tarif Pajak Sarang Burung Walet adalah sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari nilai jual sarang burung walet.


Kewajiban  Wajib Pajak Daerah
  • Mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) apabila wajib pajak belum terdaftar sebagai wajib pajak daerah.
  • Menghitung dan membayar pajak daerah sendiri dengan tertib, jujur dan benar.
  • Mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan mengembalikan kepada instansi terkait (Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Wonogiri) dalam batas waktu yang telah ditentukan.
  • Menyelenggarakan pembukuan/ pencatatan usaha yang dikelola dengan tertib.



Tata Cara Pembayaran Pajak Daerah

  1. Wajib Pajak mendaftarkan kepada petugas pada Bidang Pendaftaran Dan Penetapan BPKD Kabupaten Wonogiri dengan mengisi Formulir Pendaftaran Dan Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
  2. Petugas Bidang Pendaftaran Dan Penetapan Pajak BPKD Kabupaten Wonogiri berdasarkan SPTPD yang telah diisi Wajib Pajak menetapkan besar pajak terutang yang ditetapkan dan diterbitkan melalui Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
  3. Wajib Pajak dapat membayar pajak terutang setelah menerima SKPD ke Bendahara Penerima (Kasir) BPKD Kabupaten Wonogiri dan selanjutnya dana itu akan disetor ke Kas Daerah.
  4. Bukti pembayaran pada Kas Daerah dicatat dan dibukukan serta dilaporkan sebagai Pendapatan Asli Daerah pada setiap bulan, tri wulan, semester dan pada akhir tahun.

Sanksi

Sanksi perpajakan diberikan kepada wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban atau melanggar ketentuan/ aturan perpajakan. Sanksi perpajakan terdiri dari Sanksi Administrasi berupa denda, pencabutan izin usaha, penutupan tempat usaha. Sanksi kedua adalah Sanksi pidana kurungan atau penjara.






Share:

Arsip Blog

Definition List

Unordered List

Support