Kartu Identitas Anak |
Kartu Identitas Anak pada prinsipnya adalah KTP untuk anak-anak dengan tujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, bahwa KIA terdiri dari 2 (dua) jenis yaitu KIA usia 0-5 tahun dan usia 5-17 tahun.
Untuk anak WNI yang baru lahir, KIA akan diberikan bersamaan dengan diterbitkannya Kutipan Akta Kelahiran.
Berikut adalah prosedur penerbitan Kartu Identitas Anak pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri :
Berikut adalah prosedur penerbitan Kartu Identitas Anak pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri :
- Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran (untuk anak yang akan diterbitkan KIA)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi KTP elektronik orang tua
- Pas Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar (untuk anak usia diatas 5 tahun)
- Mengisi formulir Permohonan Penerbitan Kartu Identitas Anak
- Setelah proses selesai Kartu Identitas Anak dicetak
Alamat Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri
Jl. Jend. Sudirman No. 147 A Wonogiri Telephon/Fax (0273) 321468