Prosedur Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)


Kartu Identitas Anak
Kartu Identitas Anak pada prinsipnya adalah KTP untuk anak-anak dengan tujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, bahwa KIA terdiri dari 2 (dua) jenis yaitu KIA usia 0-5 tahun dan usia 5-17 tahun.
 
Untuk anak WNI yang baru lahir, KIA akan diberikan bersamaan dengan diterbitkannya Kutipan Akta Kelahiran.

Berikut adalah prosedur penerbitan Kartu Identitas Anak pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri :
  • Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran (untuk anak yang akan diterbitkan KIA)
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi KTP elektronik orang tua
  • Pas Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar (untuk anak usia diatas 5 tahun)
  • Mengisi formulir Permohonan Penerbitan Kartu Identitas Anak
  • Setelah proses selesai Kartu Identitas Anak dicetak

Alamat Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri
Jl. Jend. Sudirman No. 147 A Wonogiri Telephon/Fax (0273) 321468
Share:

Arsip Blog

Definition List

Unordered List

Support