Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2018 untuk wilayah Provinsi Jawa Tengah telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 560/94 Tahun 2017 tanggal 20 November 2017.
Berikut adalah daftarUpah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2018 di Provinsi Jawa Tengah berdasarkan wilayah:
- Kabupaten Batang Rp1.749.900,
- Kabupaten Boyolali Rp1.651.650,
- Kota Semarang Rp2.310.087,
- Kabupaten Sragen Rp1.546.492.
- Kabupaten Demak Rp2.065.490,
- Kabupaten Kendal Rp1.929.458,
- Kabupaten Semarang Rp1.900.000,
- Kota Salatiga Rp1.735.930,
- Kabupaten Grobogan Rp1.560.000,
- Kota Surakarta Rp1.668.700,
- Kabupaten Sukoharjo Rp1.648.000,
- Kabupaten Karanganyar Rp1.696.000,
- Kabupaten Wonogiri Rp1.524.000,
- Kabupaten Klaten Rp1.661.632,
- Kota Pekalongan Rp1.765.178,
- Kabupaten Pekalongan Rp1.721.637,
- Kabupaten Pemalang Rp1.588.000,
- Kota Tegal Rp1.630.500,
- Kabupaten Rembang Rp1.535.000,
- Kabupaten Tegal Rp1.617.000.
- Kabupaten Brebes Rp1.542.000,
- Kabupaten Blora Rp1.564.000,
- Kabupaten Jepara Rp1.738.360,
- Kabupaten Kudus Rp1.892.500,
- Kabupaten Pati Rp1.585.000,
- Kabupaten Wonosobo Rp1.585.000,
- Kabupaten Temanggung Rp1.557.000,
- Kabupaten Purbalingga Rp1.655.200.
- Kota Magelang Rp1.580.000,
- Kabupaten Magelang Rp1.742.000.
- Kabupaten Purworejo Rp1.573.000,
- Kabupaten Kebumen Rp1.560.000,
- Kabupaten Banyumas Rp1.589.000,
- Kabupaten Cilacap Rp1 841.209,
- Kabupaten Banjarnegara Rp1.490.000