This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

TRADISI SOKONGAN DI KECAMATAN NGADIROJO KABUPATEN WONOGIRI



Ilustrasi Tradisi Sokongan
Banyak ragam tradisi yang masih hidup dan berkembang di Kabupaten Wonogiri. Tradisi ini merupakan bagian dari kearifan lokal yang diwariskan dari kakek nenek dan telah menjadi adat kebiasaan masyarakat terutama yang ada di desa.


Salah satu tradisi itu adalah Tradisi Sokongan. Sokongan atau biasa disebut Rombongan Arisan/Entre masih di jalankan sebagian masyarakat terutama wilayah desa – desa kecamatan Ngadirojo dan sebagian kecamatan Wonogiri bagian selatan.  


Tradisi Sokongan sesungguhnya adalah salah satu wujud sifat gotong royong masyarakat desa dalam memenuhi satu kebutuhan terutama dana yang bagi warga desa bernilai cukup besar. Setiap warga desa yang ikut Sokongan mendaftarkan diri kepada pengurus biasanya disebut Carik Entre.  Rombongan Sokongan beranggotakan satu atau dua dusun yang berdekatan. Ada warga desa yang mengikuti lebih dari satu rombongan sokongan  bahkan lintas dusun tergantung keinginan warga tersebut. 


Setiap anggota sokongan akan ditarik iuran dengan besar iuran paling sedikit Rp. 20.000,- atau ada juga yang memakai harga standar beras saat itu. Dengan perbandingan  harga beras ini akan meminimalkan dampak inflasi karena nilai uang dari tahun ke tahun semakin berkurang sehingga akan merugikan anggota yang menarik sokongan pada giliran terakhir.

Waktu penarikan apabila ada warga anggota sokongan ada yang membutuhkan biaya untuk berbagai keperluan, seperti biaya pengobatan, perbaikan rumah, punya hajat pernikahan dan lainnya. 


Dana sokongan yang terkumpul akan diberikan kepada anggota sokongan disertai buku catatan besarnya iuran anggota yang saat itu memberikan sokongan.

Catatan dari Carik Entre dalam buku tersebut yang nantinya menjadi dasar bagi anggota yang lain untuk mengembalikan sokongan yang telah diterima ditambah dana sokongannya sendiri. 


Rentang waktu bagi setiap anggota yang membutuhkan sokongan dari rombongan minimal 4 tahun atau semua anggota telah menerima sokongan dari anggota yang lain. Jarak antara tarikan sokongan maksimal 2 kali dalam satu bulan atau apabila ada anggota yang punya hajat. Besarnya dana sokongan yang diserahkan kepada anggota yang membutuhkan akan dipotong untuk pengurus, kas karangtaruna dan lainnya yang cukup kecil.


Apabila ada anggota yang ingin keluar dari rombongan sokongan dapat dilakukan dengan menarik dana sokongan yang telah disetorkan hanya kepada anggota yang sudah pernah di beri iuran sokongan saja. Dan apabila masih memiliki “hutang” dana sokongan dari anggota yang lain maka wajib mengembalikan saat anggota itu menarik sokongan. 
    

Jika dilihat dari sistem pelaksanaannya,  Tradisi Sokongan sebenarnya merupakan salah satu bentuk wujud nyata gotong royong guyub rukun dalam memenuhi kebutuhan akan dana yang cukup besar. Tradisi Sokongan ini masih dilaksanakan oleh sebagian besar warga desa di kecamatan Ngadirojo dan cukup efektif bagi warga untuk memenuhi kebutuhannya daripada harus berhutang kepada rentenir yang dikenai bunga yang cukup memberatkan.




Share:

Prosedur Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)


Kartu Identitas Anak
Kartu Identitas Anak pada prinsipnya adalah KTP untuk anak-anak dengan tujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, bahwa KIA terdiri dari 2 (dua) jenis yaitu KIA usia 0-5 tahun dan usia 5-17 tahun.
 
Untuk anak WNI yang baru lahir, KIA akan diberikan bersamaan dengan diterbitkannya Kutipan Akta Kelahiran.

Berikut adalah prosedur penerbitan Kartu Identitas Anak pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri :
  • Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran (untuk anak yang akan diterbitkan KIA)
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi KTP elektronik orang tua
  • Pas Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar (untuk anak usia diatas 5 tahun)
  • Mengisi formulir Permohonan Penerbitan Kartu Identitas Anak
  • Setelah proses selesai Kartu Identitas Anak dicetak

Alamat Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri
Jl. Jend. Sudirman No. 147 A Wonogiri Telephon/Fax (0273) 321468
Share:

Prosedur Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)



 
KTP Elektronik
Berdasarkan Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa KTP Elektronik adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan instansi pelaksana.

KTP Elektronik merupakan upaya pemerintah agar data kependudukan di negara Indonesia lebih efektif dan efisien tanpa adanya KTP ganda. KTP Elektronik berisi data identitas seorang Warga Negara Indonesia yang berisi NIK, nama, tempat tanggal lahir, alamat rumah, jenis kelamin, status perkawinan, pekerjaan, golongan darah, agama, dilengkapi foto diri, data sidik jari serta iris mata yang nantinya tersimpan dalam data base kependudukan yang dapat diakses secara lebih cepat sehingga meminimalkan data ganda.  
Masa berlaku KTP Elektronik adalah seumur hidup sehingga setiap warga negara cukup sekali saja dalam mengurus KTP Elektonik kecuali ada perubahan data diri.

Syarat dan prosedur penerbitan KTP Elektronik sebagai berikut :

  • Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin/ pernah kawin.
  • Fotokopi KK terbaru (Jika ada perubahan data maka harus mengurus penerbitan KK baru lebih dahulu).
  • Surat pengantar mencari KTP Elektronik dari Ketua RT/RW setempat.
  • Setelah itu ke Kantor Desa/ Kelurahan untuk diterbitkan Surat Pengantar dari Kepala Desa/Lurah.
  • Setelah semua berkas ada baru ke Kantor Kecamatan untuk dilakukan perekaman data KTP Elekronik.
  • Setelah semua proses selesai maka akan dicetak KTP Elektronik.


Prosedur penerbitan KTP Elektronik perubahan (yang berubah data) maka syarat ditambah membawa KTP Elektronik yang lama tanpa melakukan perekaman sidik jari dan iris mata.  
 
Share:

Definition List

Unordered List

Support