Penghargaan Bagi Mahasiswa Berprestasi Kabupaten Wonogiri Tahun 2017




Maksud dan Tujuan

Maksud adalah untuk membantu meringankan biaya kuliah bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu secara ekonomi akan tetapi memiliki prestasi


Tujuan adalah meningkatkan akses pendidikan dan memberikan kesempatan belajar mahasiswa berprestasi tetapi tidak mampu secara ekonomi sehingga meningkatkan SDM di Kabupaten Wonogiri

Syarat Umum :

1. Penduduk dan domisili di Kabupaten Wonogiri dibuktikan dengan KTP dan KK
2. Berasal dari keluarga miskin/ kurang mampu
3. Bukan mahasiswa pendidikan kedinasan
4. Calon penerima penghargaan berstatus sebagai mahasiswa perguruan tinggi

  • Mahasiswa S1 semester 1 atau semester 3 atau semester 5 di PTN kategori klaster I dengan IPK min. 3.0
  • Mahasiswa S1 semester 3 dan semester 5 di PTN Berbasis keagamaan dari Fakultas/ Jurusan/Program Studi Keagaaman dengan IPK  3.20
  • Mahasiswa S2 semester 1 dan semester 3 di PTN kategori I dengan IPK min 3,30 dan mendapatkan rekomendasi dari Bupati WonogiriCalon penerima penghargaan berstatus sebagai mahasiswa aktif dibuktikan dengan surat keterangan oleh dekan fakultas atau bagian akademik fakultas bersangkutan
5. Calon penerima penghargaan tidak terindikasi narkoba
6. Tidak sedang menerima beasiswa bidikmisi atau beasiswa lain yang bersumber dana dari  pemerintah

 

Tata Cara Pengajuan

  • Calon penerima mengajukan berkas permohonan berkas kepada Bupati Wonogiri cq. Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri dengan alamat Jl. Diponegoro KM 3 Bulusulur Wonogiri Kode Pos 57615. Permohonan dilampiri berkas sebagai berikut :
  • Foto copy sah KTP dan KK
  • Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepada Desa/Kelurahan yang direkomendasikan oleh Dinas Sosial Kabupaten Wonogiri
  • Surat Keterangan dari Perguruan Tinggi sebagai mahasiswa aktif
  • Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah bahwa tidak terindikasi narkoba (apabila telah lolos seleksi)
  • Foto copy sah Kartu Hasil Studi (KHS) atau foto copy sah Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) bagi mahasiswa semester 1.
  • Berkas pengajuan diterima paling lambat 10 November 2017
  • Berkas yang dikumpulkan setelah tanggal tersebut tidak akan diproses



Mekanisme Penentuan Penerima

Penentuan calon penerima penghargaan dilakukan verifikasi oleh tim verifikasi yang terdiri dari unsur Bappeda, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Bagian Kesra dan Dewan Pendidikan Kabupaten Wonogiri.


Verifikasi dilakukan terhadap persyaratan permohonan pengajuan, apabila jumlah pendaftar melebihi kuota yang disediakan, maka dilakukan seleksi berdasarkan Nilai Hasil Ujian nasional bagi mahasiswa semester 1 dan nilai IPK


Bentuk Penghargaan

  • Bentuk penghargaan berupa bantuan biaya pendidikan
  • Penghargaan diberikan sekali dalam satu tahun
  • Besar bantuan Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) per orang dengan pencairan 2 tahap
  • Alokasi APBD Kabupaten Wonogiri Tahun 2017 yang disediakan Rp. 2,4 milyar


PTN yang masuk kategori klaster I

  1. Universitas Gajah Mada
  2. Institut Teknologi Bandung
  3. Institut Pertanian Bogor
  4. Universitas Indonesia
  5. Institut Teknologi Sepuluh November
  6. Universitas Diponegoro
  7. Universitas Airlangga
  8. Universitas Brawijaya
  9. Universitas Hasanuddin
  10. Universitas Negeri Yogyakarta
  11. Universitas Sebelas Maret
  12. Universitas Andalas
  13. Universitas Pendidikan Indonesia
  14. Universitas Padjajaran



Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat :

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN WONOGIRI

Jl. Diponegoro KM 3 Bulusulur Wonogiri Kode Pos 57615 Telp. (0273) 321121



Email : kurikulumdisdik@yahoo.co.id




Share:

Definition List

Unordered List

Support