Pemerintah telah menetapkan Cuti Lebaran 1438 H dimulai dari tanggal 23 Juni 2017 hingga tanggal 30 Juni 2017. Peraturan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor : 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017 pada tanggal 15 Juni 2017.
Dengan cuti dimajukan diharapkan dapat memberikan waktu lebih luang bagi warga masyarakat yang ingin mudik lebih awal sehingga dapat mengurangi kemacetan.
Berikut adalah Copy Keputusan Presiden Nomor : 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017 dari website Setneg RI:
Selamat Berlebaran....